Tutup Iklan X

Embat Alat Pengeras Suara, Tiga Pria Asal Songgon Banyuwangi Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Songgon saat Menunjukkan Lokasi Pencurian dan Pemberatan di Kantor Wisata Pinus Camp Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Songgon, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap 3 terduga pelaku pencurian alat pengeras suara di Wisata Pinus Camp di Dusun Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,

Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Senggon AKP Maskur pada Jurnalis Banyuwangihits, Minggu (20/05/23).

“Penangkapan terduga pelaku dilalukan Unit Reskrim pada Minggu empat belas Mei kemarin, “ ucap AKP Maskur.

Kapolsek Songgon membeberkan, tiga terduga pelaku berinisial FS (17) dan MR warga Dusun Sumberagug, Desa Sumberbulu, dan DN warga Dusun Pertapan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan korban Yusuf Sugiyono (46) warga Dusun Sumberagung RT 07 RW 01, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau kejadiannya pada tiga belas April bulan kemarin pukul sebelas malam di wisata pinus camp songgon, “ jelas AkP Maskur.

Sementara itu, kronologi Pencurian dengen Pemberatan (Curat) terjadi pada Jumat (14/04/23) pelapor selaku pengelola pinus camp bersama saksi Eril Arian Widodo memulai aktifitas di Pinus Camp. Keduanya melihat pintu kantor Camp Pinus dalam keadaan rusak akibat dicongkel.

Baca juga :  Kebo-Keboan Alasmalang 2025: Tradisi Sakral yang Menyatukan Warga dan Wisatawan

Saat itu pula dilakukan pengecekan, dua orang tersebut terkejut lantaran telah hilang peralatan pengeras suara meliputi 1 unit Mixser Merek PERFECT CT-600 warna silver, 1 unit Wereless, 1 buah Mic, 1 Buah Stop Kontak dan 1 Roll Kabel Mixer.

Kejadian tersebut membuat pengelola (korban) melaporkan ke Polsek Songgon, Polresta Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi mendapati barang-barang tersebut berada di tersangka berinisial FS (17), setelah diintrogasi ia mengaku telah melakukan pencurian barang tersebut dari wisata Pinus Camp bersama 2 temannya.

“barang yang kita sita yakni satu unit Mixser Merek PERFECT CT-600 warna silver, satu unit Wereless, satu buah Mic, satu buah Stop Kontak dan satu roll Kabel Mixer. Kalau kerugian korban diperkirakan memcapai tiga juta rupiah, “ ungkap Pucuk Pimpinan Polsek Songgon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.(DIN/DIK)