Tutup Iklan X

Embat Motor Anak Tiri, Residivis Curanmor Asal Bandung Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Berinisial OR (45) Warga Pasundan Indah II Blok C-5 RT 02 RW 02, Kelurahan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat saat Ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Sempu Senin(22/05). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sempu, Polresta Banyuwangi berhasil tangkap terduga pelaku pencurian kendaraan sepedah motor di wilayah hukumnya, Senin (22/05/23).

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Sempu AKP Karyadi, pada Jurnalis Banyuwangihits, Selasa (23/05/23).

“Terduga pelaku curanmor kita amankan pada Senin kemarin pukul delapan malam, ” ucap AKP Karyadi.

Kapolsek Sempu mengatakan, terduga pelaku berinisial OR (45) warga Pasundan Indah II Blok C-5 RT 02 RW 02, Kelurahan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan Bahrul Muttaqin (27) warga Dusun Karanganyar RT 05 RW 01, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu,Kabupaten Banyuwangi.

“Peristiwa pencuriaannya terjdi pada Senin enam Febuari bulan kemarin di rumah korban (Bahrul Muttaqin),” kata AKP Karyadi.

Sedangkan kronologi pencurian bermula saat korban memparkir kendaraannya di rumah Ibunya, Senin (06/02/23). Sedangkan terduga pelaku berpamitan kerja sembari membawa motor anak tirinya jenis Honda Beat bernopol P 3642 V tanpa ijin. Mengetahui hal itu, korban pun berusaha mengejarnya namun tidak ketemu. Hingga melaporkan peristiwa kehilangan pada Polsek Sempu, Polresta Banyuwangi.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

“Akibat peristiwa kehilangan itu, korban mengalami kerugian hingga sepuluh juta rupiah, ” jelas Pucuk Pimpinan Polsek Sempu.

Mendapat laporkan kehilangan, melalui Unit Reskrim Polsek Sempu melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku ditemukan berada di wilayah Kecamatan Genteng, yang kemudian dilakukan penangkapan oleh Kepolisian.

“Dari hasil introgasi pada terduga pelaku, kendaraan sudah dijual pada orang tidak di kenal di Surabaya,” tegas AKP Karyadi.

Dari kasus ini, Polisi telah mengamankan satu unit Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pelapor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. (DIN/DIK)