Empat Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Jakarta – Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
Capt. HR selaku anggota tim pengadaan pesawat PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Kemudian RK, selaku Vice President (VP) CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Kejagung juga memeriksa PNH selaku Direktur Produksi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Leonard.
Pemeriksaan itu dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ungkapnya.
“Seluruh pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH. (KAPUSPENKUM/DIK)