35 Batang Kayu Jati Gelondongan Diamankan Perhutani Banyuwangi Selatan

BANYUWANGIHITS.ID – Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 35 batang kayu jati gelondongan di pekarangan kosong di Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Silirgung, Banyuwangi.
Dalam operasi gabungan ini, para petugas Polhutmob Perhutani didampingi Petugas dari Polsek setempat menelusuri jalan menuju perkarangan kosong tersebut.
Dari penyisiran itu petugas mendapati 35 batang kayu jati. Kemudian, barang bukti tersebut diamankan petugas di tempat penampungan kayu (TPK) Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Senepo Utara, BKPH Pesanggaran Wagiran, mengatakan sampai saat ini petugas Polhutmob, tim sus keamanan dan petugas RPH Senepo Utara terus melakukan penyelidikan siapa pemilik tumpukan kayu jati tersebut.
Perhutani juga akan melakukan tindakan lidik terhadap pemilik kayu itu. Wagiran, menambahkan operasi dilakukan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan kayu jati ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan petak 57,f RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.
Komandan Regu (Danru) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Siswoyo, saat dikonfirmasi melalui telephone, menambahkan tumpukan kayu jati tersebut berada di pekarangan kosong masuk Dusun Seneposari, Desa Barurejo berjumlah 35 batang, 2,782 m3.
“Selain itu bentuk fisik pada bontos kayu diduga pelaku memotong menggunakan gergaji esek,” tambah Danru.
Saat ini petugas masih terus mencari dan melacak keberadaan pelaku yang telah mengambil kayu dari hutan milik pemerintah itu. (SIS/DIK)