Tutup Iklan X

Ferdy Sambo Akan Diperlakukan Sama

Tersangka Ferdi Sambo saat Dilakukan Penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil, Jumat (07/10). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Kejagung – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FS atau Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo pelimpahan tahap dua ini juga dijalani tersangka REPL, RRW, KM, dan PC atas sangkaan primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lima tersangka ini juga dijerat subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Untuk Ferdy Sambo selain dijerat dua pasal itu juga diduga melanggar tindak pidana obstruction of justice bersama tersangka BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW.

“Pada hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum.

Adapun tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, FS, HK, ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM-Pidum.

Fadil Zumhana menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta dilakukan secara  transparan karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasa dan Satgas 53 dilibatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar JAM-Pidum.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM-Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM PIDUM telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” tambahnya. (KAPUSPENKUM/YAT)