Tutup Iklan X

Gara Gara Jual Pil Koplo, Pelajar di Dambuntung Tegaldlimo diamankan Polisi

Tersangka Penjual Pil Koplo Usai Menjalani Pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – ND (19) Pelajar asal Dusun Dambuntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat jadi pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Ia pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi, guna mengikuti kepentingan penyidikan.

Kapolsek Tegaldlimo AKP. Bambang Suprapto saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan ND (19) pada Jumat (10/09/21) di kediamannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwasannya pelaku sering melakukan transaksi pil koplo di kalangan Pelajar.

“ Setelah kita melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggledahan ditemukan barang bukti pil koplo. Selanjutnya  anggota mengintrogasi dan tersangka mengaku sering menjual pil trex, “ kata Kapolsek Tegaldlimo, Minggu (13/09/21).

Masih AKP Bambang Suprapto, dari tangan pelaku polisi telah menyita 28 pil koplo jenis Trihexyphenidyl, satu bungkus rokok, uang tunai Rp. 85.000,- , dan 1 unit HP merk OPPO type A 15 warna hitam.

“ Tersangka masih kita tahan di mapolsek guna kepentingan penyidikan, “ ucap AKP. Bambang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara. (JAENUDIK/DIK)