Gara – Gara Sikat WC, Warga Bakungan Banyuwangi Harus Berurusan dengan Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Glagah, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Jumat (12/05/23). Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono, pada Jurnalis Banyuwangihits.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Didik Ardiono, pada Jumat kemarin, “ ucap AKP Pudji Wahyono.
Kapolsek Glagah mengatakan, terduga pelaku berinisial WP (34), warga Jalan Prabu Loro Lingkungan Gaplek RT 01 RW 02, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Sedangkan korban Reditha Bima Mahiza (08) tinggal di lingkungan sama RT 02 RW 02, Kelurahan Bakungan, Banyuwangi.
“Kalau pelapor (Didik Ardiono) Jalan Kendang Kempul RT 04 RW 02, Kecamatan Giri, Banyuwangi, “ kata AKP Pudji Wahyono.
Dari data yang dihimpun Kepolisian, kronologi penganiayaan anak di bawah umur bermula saat kedua anak bawaan istri Tersangka ikut tinggal di rumah WP (35) sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1.444 H.
Korban juga dikatakan bandel, lanataran selalu melanggar aturan yang dibuat istri tersangka.pada Sabtu (29/04/23) korban diberi tahu agar tidak keluar rumah lantaran sakit batuk.
Namun setelah ditinggal tersangka menghantar istri untuk bekerja di warung makan. Sepulahg dari rumah lemari yang dibuat menyimpan HP terbuka.
Tersangka pun spontan menuduh korban mencuri HP, lantaran tidak diakui. WP (35) menyuruh korban masuk kamar mandi. Dengan spontan ia melempar sikat wc mengenai pintu kamar mandi dan terpental mengenai korban hingga mengalami luka robek di kepala.
Melihat kejadian ketidak sengajaan itu, tersangka langsung mengobati korban dengan minyak rem. Namun peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Glagah, Polresta Banyuwangi.
“Barang bukti yang kita sita satu unit sikat wc dan hasil visum korban, ” jelas Pucuk Pimpinan Polsek Glagah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 80 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(DIN/DIK)