Gelapkan Dana Perusahaan, Pria di Pesanggaran Diamankan Polisi

Banyuwangihits.id – Polsek Pesanggaran amankan seorang pria yang terlibat kasus penggelapan dana dan penipuan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengungkap, tersangka bernama Isra Tabing (38).
Awalnya, PT Convey melakukan kerja sama dengan Suyatno (56) yang merupakan Koperasi Rowo Makmur Sejahtera. Kerja sama tersebut terkait pengadaan jasa, barang, dan dana talangan.
“Kerjasama kedua perusahaan itu terjadi sejak 2021 lalu,” kata AKP Lita Kurniawan.
Isra Tabing yang merupakan pengelola keuangan di PT Convey itu melancarkan aksinya dengan modus melakukan kerja sama berupa penalangan dana untuk karyawan yang melakukan survey geolistrik di Gunung Salakan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Dana tersebut senilai Rp153 juta. Sementara, dana penalangan karyawan support Tim Orange PT Convey sejumlah Rp54 juta.
Belakangan diketahui dana talangan tersebut adalah inisiatif Isra Tabing dengan mengatasnamakan PT Convey. Yang lebih mengejutkan, uang penalangan dana digunakan Isra Tabing untuk kepentingan pribadi.
“Padahal dari PT Convey sendiri tidak ada permintaan untuk melakukan penalangan dana tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pada saat Suyatno (56) melakukan penagihan dana penalangan, Isra Tabing selalu berkelit bahwa uang tersebut belum dicairkan.
“Karena curiga, korban pun konfirmasi kepada atasan PT Convey dan menanyakan terkait dana tersebut,” terangnya.
Dari atasan PT Convey itulah, diketahui jika PT Convey tidak pernah meminta uang penalangan dana. Suyatno pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Pesanggaran. Tidak menunggu lama, Polsek Pesanggaran mengamankan Isra Tabing sebagai tersangka.
“Polisi juga sudah mengumpulkan saksi serta bukti. Selanjutnya kasus ini masih kami tangani lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pesanggaran.
Tersangka dijerat Pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (IND/DIK)