Tutup Iklan X

Gerebek Aktifitas Ilegal Logging, Perhutani Amankan 16 Glondongan Kayu Jati

Mesin Serkel yang Diamankan Petugas Gabungan Usai Gerebek Aktivitas Ilegal Logging, Kamis 10 November 2022. (Foto : Istimewa)

 

BANYUWANGIHITS.ID – Gerebek aktifitas ilegal logging di Pal Tujuh, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timut, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Banyuwangi Utara amankan 16 glondong dan 33 batang kayu jati, serta alat pemotong kayu.

Meski tidak dapat menangkap pelaku ilegal logging, namun petugas gabungan telah mengkantongi nama terduga pelaku serta masih dalam pengejaan.

“Waktu penggerebekan ada aktifitas masyarakat kerumunan. Kurang lebih ada sepuluh hingga lima belas orang,” kata Asper BKPH Watudodol Hermawan Andisiswoyo, Kamis (10/11/22).

Hermawan menceritakan, kronologi penggerebakan dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas pengrajian kayu jati yang diduga hasil illegal logging melalui Mantri. Setelah dikordinasikan Asper dan Kepolisian Sektor setempat, tim gabungan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya ditemukan mesin serkel, tumpukan kayu jati glondongan, dan batangan di dua titik.

“Terinci enam belas batang jati glondongan di kawasan hutan dan tiga puluh tiga batang kayu jati di kandang sapi,” ucap Asper BKPH Watudodol.

Baca juga :  Diduga Over Load Muatan Truk Muat Tebu Terguling di Glenmore

Meski tak satu orang dapat diamankan, atas aktifitas pengrajian kayu jati yang diduga illegal. Namun BKPH Watudodol telah mengkantongi nama-nama yang bertanggung jawab dalam peristiwa melawan hukum tersebut.

“Karena saya di sini baru saya tidak begitu kenal dengan banyaknya orang, namun kalau pemilik kandang berinisial SW, ” jelas Asper yang akrab disapa Hermawan.

Selain mengamankan barang bukti, BKPH Watudodol, KPH Banyuwangi Utara juga telah memburu nama-nama yang sudah dikantongi untukditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (DIK/YAT)