Tutup Iklan X

Gerebek Arena Sabung Ayam di Muncar, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Foto: Jaenudin/Banyuwangihits

 

Banyuwangihits.id – Sebanyak 7 orang menjalani pemeriksaan usai tertangkap polisi sedang melakukan sabung ayam di Dusun Curah Krakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan 1 orang sebagai tersangka karena sudah melakukan taruhan. Orang tersebut bernisial S, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

“Satu orang pelaku memenuhi unsur dan kedapatan telah melakukan taruhan sabung ayam,” kata Kompol Ali Masduki, Selasa (19/03/24).

Sementara itu, 6 orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena belum sempat melakukan taruhan.

“Keenam orang lainnya kami bebaskan setelah dilakukan penyidikan secara mendalam,” lanjut Kapolsek Muncar.

Kompol Ali Masdudi mengungkap, saat melakukan penggerebekan di arena sabung ayam, penyelenggara berinisial E berhasil kabur.

“Terduga pelaku E ini sempat melarikan diri dan berperan sebagai kasir,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 75 unit sepeda motor berbagai merek. Sepeda motor tersebut akan disita apabila pemilik kendaraan terbukti terlibat dalam taruhan sabung ayam.

“Pastinya akan dikenakan perlakukan yang sama. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang terlibat dalam kasus sabung ayam itu harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkas Kapolsek Muncar. (IND/DIN)