Tutup Iklan X

Gugatan Anak terhadap Denada Ditolak PN Banyuwangi, Hakim Menyatakan Tidak Berwenang.

Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi dangdut Denada. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi dangdut Denada resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur. Majelis hakim menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada Rabu (22/4/2026) setelah menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara itu.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyebut putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejak awal, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pengajuan gugatan.

“Memang seharusnya begitu. Dari awal kami melihat ada kekeliruan. Perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri,” kata kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, Kamis (23/4/2026).

Iqbal menjelaskan, perkara yang diajukan seharusnya masuk dalam ranah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Selain itu, ia juga menyoroti ketidaktepatan wilayah hukum dalam pengajuan gugatan tersebut.

“Sudah jelas dalam gugatan disebutkan Denada tinggal di Tangerang, tapi diajukan di Banyuwangi. Itu juga tidak tepat,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Iqbal mengaku belum mengetahui apakah pihak penggugat akan melanjutkan perkara melalui jalur yang benar.

Baca juga :  Bupati Ipuk Hadiri Pagerwesi dan Pujawali di Pura Giri Salaka Alas Purwo, Ribuan Umat Padati Lokasi.

“Itu kan kepentingan Pak Dino, Bu Ratih, Ressa dan kawan-kawan, terserah mereka. Tapi menurut hemat saya, percuma mau dilanjutkan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Denada menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila gugatan kembali diajukan melalui jalur yang sesuai.

Sebelum putusan dibacakan, kedua pihak sempat menjalani proses mediasi. Dalam tahapan tersebut, suasana sempat mencair dan mengarah pada peluang perdamaian. Bahkan, pihak Denada menyarankan agar gugatan dicabut demi menjaga hubungan baik keluarga.

Namun, pihak penggugat tetap melanjutkan perkara dengan berbagai pertimbangan internal.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa PN Banyuwangi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Eksepsi yang diajukan pihak Denada pun dikabulkan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. (Redaksi)