Pencurian Meteran Air di Banyuwangi Rugikan PUDAM Hingga Rp 71 Juta, Polisi Ungkap Motif Ekonomi.

BANYUWANGIHITS.ID – Kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 71 juta. Nilai tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan seorang tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Tersangka berinisial PA (29), warga Kecamatan Songgon, mengaku nekat melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan hidup.
“Hasil penjualan barang curian sampai saat ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Motif ekonomi inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut,” jelas Kompol Lanang, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kondisi keuangan yang sulit mendorongnya mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar rumah kosong serta pertokoan yang sedang tutup. Dengan menggunakan peralatan tertentu, ia melepas meteran air dari instalasi milik PUDAM.
“Pelaku ini berkeliling sengaja mencari rumah kosong, kemudian dilihat lokasi meterannya di mana, dan langsung diambil,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil meteran, pelaku mengumpulkannya lalu memilah bagian yang memiliki nilai jual, terutama komponen berbahan tembaga dan kuningan. Sebagian lainnya dijual dalam kondisi utuh.
“Pelaku mengaku mengambil sebanyak 28 meteran air sejak awal beraksi. Dari puluhan meteran itu, nilai kerugian mencapai Rp 71 juta,” terangnya.
Sementara itu, data dari PUDAM Banyuwangi menunjukkan jumlah kehilangan yang lebih besar. Total terdapat sekitar 160 unit meteran air yang hilang dan tersebar di lima kecamatan. Polisi pun menduga adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dengan motif yang sama,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Kami sangkakan pasal 477 KUHP atau 476 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd. Rahman, menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sudah tidak dapat digunakan kembali karena mengalami kerusakan parah akibat pembongkaran.
“Barang ini sudah dirusak semua, tidak mungkin kita pasang lagi,” kata dia.
Ia menambahkan, jumlah kehilangan yang tercatat oleh pihaknya melebihi pengakuan tersangka. Sebagian besar laporan berasal dari wilayah pelayanan perkotaan.
“Mayoritas laporan paling banyak berasal dari wilayah pelayanan kota,” ungkap dia.
Lonjakan kasus kehilangan meteran ini mulai terjadi sejak awal April, tepat setelah periode Lebaran.
“Proses hukum sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tegas dia.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat. (Redaksi)
