Tutup Iklan X

Hampir 400 Napi Terima Remisi Idul Fitri

Wahyu Indarto Kalapas Banyuwangi saat Memberikan Surat Keputusan Kolektif, Senin (02/05). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H mendatangkan kebahagiaan tersendiri kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi.

Pasalnya, sebanyak 399 orang WBP Lapas Banyuwangi mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H.

Hal itu disampaikan oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto usai penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Tenis Lapas Banyuwangi, Senin (2/5/2022).

“Kami telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, sebanyak 399 warga binaan kami mendapatkan remisi,” terang Wahyu.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F (catatan pelanggaran disiplin) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Untuk narapidana dengan tindak pidana korupsi ada syarat tambahan yaitu telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti, sedangkan untuk narapidana dengan tindak pidana terorisme harus melakukan ikrar setia kepada NKRI,” bebernya.

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Isuzu, Toyota Hiace dan Honda Vario di Ketapang Banyuwangi

Wahyu menyebutkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan pada tahap pertama.

“Jadi nanti akan ada beberapa tambahan usulan terhadap warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Usulan lanjutan tersebut dikarenakan ada beberapa warga binaan yang baru memenuhi syarat setelah usulan tahap pertama dilakukan,” ujarnya.

Karena bersifat khusus, lanjut Wahyu, remisi yang diberikan pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam. “Untuk warga binaan dengan agama lain juga diusulkan pada momen perayaan hari raya masing-masing,” imbuhnya.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, sekitar 305 warga binaan tergolong tindak pidana khusus. Sedangkan sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diterima oleh warga binaan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Dominan dari mereka mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan,” ucapnya.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Wahyu pun menegaskan pemberian remisi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik. Karena untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar tata tertib didalam Lapas,” pungkasnya. (DIN/YAT)