Hearing Pelayanan BPN Banyuwangi Dihujani Keluhan Masyarakat

BANYUWANGIHITS.ID – Hujan keluhan pelayanan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi, warnai hearing di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Senin (03/04/23). Masing-masing masyarakat menyuarakan keluhan dihadapan DPRD Kabupaten Banyuwangi, perihal lambat hingga berbelit-belitnya pelayanan yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi.
Warga Bajulmati Kecamatan Wongsorejo mengaku, berkali-kali datang ke Kantor BPN Banyuwangi, hampir 1 minggu 2 kali atas pendaftaran Tahun 2021. Namun hingga saat ini, tidak mendapat kepastian atas sertifikat pemecahan yang disampaikan sudah selesai.
“Ini sertifikat pemecahan sudah jadi dari Tahun 2021, saya disuruh ambil di loket. Setiap kali saya ambil di loket jawabanya bulan depan, tinggal nunggu tanda tangan dari Bapak Kakan. Itu asli milik saya sendiri tapi kenapa gak dikasihkan kok diulet-ulet terus, ” keluh Isawati dalam hearing.
Penolakan pendaftaran konversi tanpa dasar juga disampikan Nurhayat, dimana saat mendaftar di loket pendaftaran Kantor ATR/BPN Banyuwangi, atas dasar perintah Kepala Kantor petugas loket menolak pendaftaran konversi miliknya. Ironisnya penolakan tersebut tanpa ada bukti kejelasan penolakan oleh Pejabat BPN Banyuwangi, hanya kertas yang ditanda tangani oleh petugas loket yang bukan ASN.
“Jadi konversi atas perintah pimpinan semua harus ditolak, saya minta bukti penolakan yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan bukan petugas. Ini yang menurut saya SOPnya amburadul, ” heran Nurhayat.
Abdul Arif meceritakan, saat ia hendak mendaftarkan penurunan Hak milik (HM) ke Hak Guna Bangunan (HGU), besaran biaya Rp. 4.000,-/meter disampaikan oleh Kasubsi BPN Banyuwangi. Dengan luas 23.000 meter diperkirakan biaya mencapai Sembilan puluh juta lebih. Setelah disampaikan pada pemilik, dan pemilik melakukan pengurusan sendiri biaya tersebut berubah.
“Lalu saya dengar tiga puluh juta rupiah dan sekarang sudah selesai, ” ucap Abdul Arif.
Dihadapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Micheal Edy Hariyanto, Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi menjawab hujatan keluhan dari masyarakat di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Perihal penolakan berkas konversi yang disampaikan oleh petugas lokat BPN Banyuwangi atas perintah Kepala Kantor ia mengelak. Budiono menjawab tidak semua berkas konversi ditolak, khusus berkas konversi Nurhayat yang sempat ditolak oleh petugas loket dapat didaftarkan melalui Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi.
“Tidak Pak, tidak, tidak ditolak semuanya, tapi pertanyaannya tadi seperti yang disampaikan mas Nur. Beliau ini menggunakan kwitansi atau segel, jadi nanti bisa ketemu saya pak, “ kata Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono.
Sedangkan keluhan Iswati, Usai Kepala Kantor BPN Banyuwangi Budiono mengatakan bahwa indikasi tanah kampling tidak berijin. meminta nomer berkas agar dapat segera menyelesaikan keluhan yang disampikan dalam hearing.
“Yang ibu daftarakan itu indikasi tanah kamplingan yang tidak berijin. Untuk lebih jelasnya nanti tolong nomer berkas kirim ke saya, jujur saya pribadi tidak tau pak Ketua, ” jawab Budiono.
Suasana hearing semakin memanas, Ketika Eni Setyowati Kembali membaca pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi Budiono disalah satu media cetak local Banyuwangi. Dalam kutipan pernyataan ada yang janggal dalam aksi demo kemarin, jika jumlah sertifikat yang dikeluarkan berjumlah ribuan. Seharusnya jumlah aksi demo pun yang datang juga ribuan.
“Masak sebagai Kepala BPN berstatmen seperti itu Bapak. Satu orang pun yang mengeluh harus dilayani pak, kok malah anda menantang minta ribuan, ” tegas Eny yang juga seorang Lowyer di Kota Gandrung. (Redaksi)