Heboh Dokumen Palsu, Kadus Benelan Kidul dan THL Dispenduk Terlibat, FSB Desak Pemecatan dan Tindakan Hukum

Banyuwangihits.id – Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, terkait adanya oknum perangkat desa dan tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Kependudukan (Dispenduk) yang diduga terlibat dalam praktik calo dokumen palsu. Hampir satu bulan lalu, beredar laporan tentang permintaan biaya sebesar Rp 2.000.000 untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, namun dokumen yang diberikan ternyata palsu.
Kronologi kejadian bermula saat seorang warga meminta layanan untuk memasukkan nama anak pungut dalam KK. Setelah diurus, KK yang diterima tampak mencurigakan dengan bentuk dan ukuran huruf yang tidak biasa. Pengecekan lebih lanjut mengungkapkan bahwa data tersebut tidak tercantum dalam database resmi dan diduga hasil scan. Hal serupa terjadi pada Akta Kelahiran yang diterbitkan, dimana nomor registrasi yang tertera ternyata milik orang lain.
Sekretaris Jenderal Forum Singojuruh Bersatu (FSB), Dendy Eka Wardana, SH., mengungkapkan bahwa kasus ini membutuhkan perhatian khusus dari penegak hukum karena diduga melibatkan unsur penipuan dan pemalsuan data.
“Kejadian seperti ini bila benar adanya maka perlu perhatian khusus dari penegak hukum karena diduga ada unsur penipuan dan pemalsuan data,” tegas Dendy.
Penelusuran lebih lanjut oleh tim FSB mengungkapkan keterlibatan Kadus Benelan Kidul yang berkolaborasi dengan pembuat dokumen kependudukan palsu berinisial AG, yang ternyata adalah seorang THL di Dispenduk Kabupaten Banyuwangi.
“Ambil tindakan tegas, bila ada oknum THL Dispenduk melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terkait data kependudukan. Walaupun uang sudah dikembalikan, perbuatannya tetap tidak bisa ditolerir,” tambah Dendy.
Dendy juga mengutip Pasal 391 UU 1/2023 tentang tindak pidana pemalsuan surat yang mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda kategori VI bagi pelakunya.
“Saya mengingatkan sekali lagi, Dispenduk harus tegas, kalau bisa oknum THL itu dipecat atau dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah menyalahgunakan wewenang dengan membuat dokumen palsu yang bisa meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (GAN/SUC)