Sindikat Prostitusi Padang Pasir Kembali Beroperasi, Banner Larangan Dirusak: KPB Desak Tindakan Tegas dari Pemkab Banyuwangi

Banyuwangihits.id – Banner larangan yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokalisasi Padang Pasir, Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dirusak. Pemasangan banner tersebut didasarkan pada Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi nomor 88 tahun 2011 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan pekerja seks komersial (PSK).
Namun nampaknya sindikat prostitusi di wilayah tersebut tidak terpengaruh dan malah menentang kebijakan yang telah ditetapkan. Terbukti banner dengan tulisan “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI” dirusak, dan kuat kemungkinan pelaku perusakan adalah sindikat prostitusi di area tersebut agar aktivitas mereka tidak terganggu.
Pada tahun 2013, sebenarnya Pemkab Banyuwangi telah berupaya menutup tempat prostitusi ini namun upaya tersebut gagal. Pemasangan banner pelarangan dilakukan kembali pada tahun 2024, namun baru berumur 12 hari, banner tersebut sudah dirusak. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang lebih tegas dan menjerat diperlukan.
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Suryawirawan, meminta Pemkab Banyuwangi untuk segera menindak tegas dan menutup aktivitas prostitusi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, termasuk di lokalisasi Padang Pasir, Kecamatan Rogojampi.
“Tempat tersebut masih beroperasi, dan papan larangan yang telah dipasang telah dirusak. Tindakan perusakan papan larangan tersebut bisa termasuk perbuatan melanggar hukum,” tegas Agung.
Agung juga mengusulkan dilakukannya operasi penertiban pada malam hari, saat aktivitas biasanya berlangsung. Agung meminta tim Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk menegakkan peraturan dan undang-undang yang ada.
Jika aktivitas ini dibiarkan, tidak hanya akan mencoreng citra Pemkab, tetapi juga mengancam kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“KPB mendesak Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, untuk mengambil tindakan tegas terhadap bisnis prostitusi ini, termasuk bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri, menindak, dan menangkap para sindikat trafficking yang terlibat.” Tambah Agung.
Menurutnya, jika aktivitas ini tidak segera ditertibkan, akan memicu kondisi yang tidak kondusif di masyarakat. Banyuwangi dikenal sebagai ‘Kota Beribu Penghargaan’.
“Malu jika aktivitas prostitusi dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (GAN/SUC)