Tutup Iklan X

Hore… Spesial Hari Raya Natal, 4 Warga Binaan Pemasyarakatan Banyuwangi Mendapatkan Remisi

Warga Binaan Pemasyarakatan Banyuwangi saat Melaksankan Perayaan Natal di Lapas Kelas II A Banyuwangi, Sabtu (25/12). Jaenudin/Banyuwangihts.id

BANYUWANGIHITS.ID – Momentum perayaan Natal di Lapas Banyuwangi, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat remisi. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi Wahyu Indarto, Sabtu (25/12/21).

Sebanyak 9 WBP Lapas Kelas II A Banyuwangi bersama Petugas Lapas, dan anggota tim pelayanan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Banyuwangi yang dipimpin Pendeta Rizki, selenggarakan ibadah Natal, bertema Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan, di Aula Sahardjo Lapas setempat.

Dalam ibadah tersebut, Pendeta Rizki mengucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi yang telah memberikan fasilitas pada WBP yang beragama nasrani untuk merayakan Natal.

“Kami bersyukur karena Lapas Banyuwangi telah memfasilitasi saudara-saudara kami untuk merayakan Natal. Natal ini membawa kasih kedamaian dan membawa perubahan dalam kehidupan menjadi lebih baik” ujar Pendeta

Di tempat yang sama, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan ibadah Natal tersebut merupakan salah satu program pembinaan bagi WBP yang beragama nasrani dan telah berlangsung setiap tahunnya di Lapas Banyuwangi.

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

“Untuk pelaksanaannya juga kami fasilitasi, karena selain sebagai wujud pembinaan kerohanian, kegiatan ini juga dilakukan sebagai pemenuhan hak memeluk agama terhadap warga binaan, ” kata Wahyu.

Pada perayaan Natal tahun 2021 ini, sebanyak empat orang WBP mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi usai kegiatan ibadah Natal.

Wahyu menerangkan, keempat WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain, ” imbuhnya.

Besaran remisi yang diterima, kata Wahyu, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

“Sedangkan perkara penerima remisi terdiri dari perkara narkotika, penggelapan dan perlindungan anak, ” urainya.

Dengan diperolehnya remisi tersebut Wahyu berharap dapat dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan bertekad untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya sudah lebih baik lagi dari sebelumnya.

“Setidaknya minimal ketika telah bebas nanti satu langkah lebih baik dari sebelumnya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, tetap semangat, ikuti pembinaan dengan baik, semoga di tahun depan bisa mendapatkan remisi” pungkas Wahyu.

Perlu diketahui, dalam perayaan Natal di Lapas Kelas II B ini, dilaksanakan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (DIN/DIK)