Tutup Iklan X

Istri Siri Dianiaya, Pria Asal Singojuruh Dibekuk Unit Reskrim Polsek Songgon

Didit Hariyanto (Kaos Hitam Putih) Saat Dibekuk Polisi di Tempat Pengolahan Tahu, Sempu, Banyuwangi, Rabu (20/12)

 

Banyuwangihits.id – Seorang pelaku KDRT di Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi, Rabu (20/12/23). Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Songgon AKP Maskur.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul sepuluh lebih empat puluh lima menit pagi berlokasi di tempat pengolahan tahu, Dusun Dadapan RT 02 RW 01, Desa Karangsari, Sempu, Banyuwangi,” kata AKP Maskur.

Kapolsek Songgon mengatakan, pelaku bernama Didit Hariyanto (48) warga Dusun Bangunrejo RT 02 RW 02, Desa Alasmalang, Singojuruh, Banyuwangi. Sementara korban bernama Rini Astutik Indrawati (49) beralamat di Dusun Ngadimulyo RT 02 RW 01, Desa Bulurejo, Purwoharjo, Banyuwangi. Penganiayaan terjadi di rumah Nur Imama, Dusun Pelataran RT 04 RW 01, Desa Bayu, Songgon, Banyuwangi.

“Saudari Rini Astutik Indrawati merupakan istri siri dari Saudara Didit Hariyanto,” imbuhnya.

AKP Maskur menjelaskan, kronologi bermula sekitar pukul 10.00 WIB, Devi Faradela (saksi) hendak mengambil rantang di rumah Nur Imama. Namun, di rumah Nur Imama, Devi hanya mendapati Rini Astutik dam Didit Hariyanto. Rini dan devi pun mengambil rantang melalui pintu samping, diikuti Didit.

Baca juga :  RSMU Surabaya Gelar Operasi Katarak Gratis di Banyuwangi, Gunakan Teknik Mutakhir Feco

Kemudian, Didit tiba-tiba gulung-gulung di lantai sambil berteriak. Tetapi, Rini menghiraukan hal tersebut. Setelah mengambil rantang di dapur, Devi melihat Didit lari ke arah Rini sambil memegang dua gagang cangkul yang diikat menjadi satu. Gagang cangkul itu diarahkan ke kepala Rini.

Mengetahui hal tersebut, Devi segera lari keluar rumah melalui pintu depan dan meminta tolong kepada warga. Saat warga berdatangan, Didit sudah tidak berada di TKP. Insiden tersebut pun dilaporkan korban kepada pihak berwajib.

Setelah dilakukan penyidikan, Didit ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi alat bukti. Selanjutnya, Didit ditahan di rutan Mapolsek Songgon guna proses lebih lanjut.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandas Kapolsek Songgon. (DIN/IND)