Jamaah Umrah Harus Berangkat Lewat Travel Resmi

BANYUWANGIHITS.ID – Jamaah umrah asal Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berijin atau tidak.
Travel yang tidak berizin kemudian nekat memberangkatkan jamaah umrah ke Arab Saudi bisa dipidanakan.
“Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jamaah umrah, maka itu adalah tindakan kriminal atau pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama,” tegas Nasrullah dilansir dari laman Kemenag.
Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang.
Dengan skema B to C, maka saat keberangkatan tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jamaah umrah saat berada di Arab Saudi.
“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jamaah umrah melalui PPIU berizin,” terangnya.
Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jamaah umrah.
“Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah,” pesan Nasrullah.
Standar layanan tersebut antara lain :
1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. Lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle.
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
5. Konsumsi 3 kali sehari
6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat.
Saat kedatangan dan kepulangan jamaah umrah harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput maupun memberangkatkan mereka di bandara, termasuk mengurus tasrih jamaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi. (RED/YAT)