Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

BANYUWANGIHITS.ID – Empat perkara pidana dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung melalui restorative justice.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana; Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani; Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono; serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.
Adapun empat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, dan Kabupaten Sambas.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dan kedua belah pihak antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” jelas Kapuspenkum.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri tersebut untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Berikut empat perkara yang dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejagung :
1. Tersangka Media Rhika Ningsih alias Media binti Afsirson Parada dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Sumantri alis Suman bin Bakri dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Muslimun bin Jupri dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Umur bin Alista dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (KAPUSPENKUM/YAT)