Kadinsos Sampaikan, Menikahkan Korban Rudapaksa dengan Tersangka Bukan Solusi
Banyuwangihits.id – Buntut kasus pemerkosaan seorang gadis 17 tahun di Pantai Pulau Merah, kini keluarga tersangka melakukan upaya damai dengan cara ingin menikahkan korban dengan tersangka.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, korban sempat diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara dinikahkan. Namun, keluarga korban menolak. Akhirnya, Pemkab Banyuwangi menjemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini angkat bicara terkait kasus tersebut. Menurut Henik, menikahkan tersangka dengan korban bukan solusi.
“Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban,” kata Henik, Kamis (02/05/24).
Henik menjelaskan, pernikahan tesangka pemerkosaan dengan korbannya tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan hukum. Terlebih, korban tidak berkenan dengan pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, korban dijemput dari rumah tersangka. Korban dan keluarga juga mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi.
“Saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Hingga kini P2TP2A intensif melakukan pendampingan,” tambah Henik.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 17 tahun asal Srono, Banyuwangi, diperkosa oleh dua pria warga Pesanggaran, di Pantai Pulau Merah, Pesanggaran, Banyuwangi pada Jumat (26/04/24). Kedua tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian. (IND/DIK)