Tutup Iklan X

Kasus Illegal Logging Kayu di Perhutani, Dinas Kehutanan Jatim Gelar Olah TKP, Kenapa?

 

Banyuwangihits.id – Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan cek fisik kasus penjarahan hutan di Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (04/01/24).

Olah TKP tersebut dilakukan bersama Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Polsek Pesanggaran, dan Polsek Cluring.

Analis Aset Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Puji Setiono mengatakan, pengecekan fisik dilakukan untuk mengetahui lokasi pencurian kayu dan kronologi kejadian.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pesanggaran dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kami langsung lakukan oleh TKP dan cek fisik,” kata Puji.

Dari hasil penelusuran dan bukti yang ada, aksi pembalakan liar tersebut memang terjadi di Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Bukti fisik jelas ada dan pelaku memang terbukti melakukan pencurian. Tunggak potongan kayu juga cocok,” ucap Puji Setiono.

Puji menjelaskan, kegiatan olah TKP dilakukan pada dua kasus pembalakan liar dengan pelaku yang diamankan di Polsek Cluring dan Polsek Pesanggaran.

Baca juga :  Boiler Meledak, Laundry di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai 5 Juta Rupiah

“Dua kasus itu terbukti dilakukan di Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” paparnya.

Selanjutnya, hasil cek fisik akan dijadikan bukti kuat di persidangan sekaligus menjadi data analisis aset Dinas Kehutanan Jawa Timur.

“Ini akan menjadi bukti konkrit dan juga hasil pendataan secara nyata di lokasi kejadian,” pungkas Puji Setiono. (DIN/IND)