Tutup Iklan X

Terduga Pelaku Ilegal Loging di Pesanggaran Ditangkap Polisi

MME (29) Diamankan Polsek Pesanggaran Usai Diduga Melakukan Illegal Logging di Pesanggaran, Banyuwangi, Sabtu (23/12/23)

 

Banyuwangihits.id – Polsek Pesanggaran berhasil amankan terduga pelaku illegal logging di pinggir sungai masuk Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (23/12/23). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan.

“Illegal logging terjadi sekitar pukul dua dini hari,” kata AKP Lita Kurniawan saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.

Terduga pelaku berinisial MME (29) warga Dusun Ringinagung RT 02 RW 08, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran menjelaskan, kronologi bermula sekitar pukul 01.30 WIB, pihak perhutani melakukan penyergapan terhadap MME (29) yang sedang mengangkut 2 glondong kayu jati sepanjang 2 meter menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria protolan.

“Setelah dilakukan penangkapan, pihak perhutani menyerahkan pelaku beserta barang bukti berupa dua glondong kayu jati dan sepeda motor kepada Polsek Pesanggaran,” lanjutnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 12 huruf d, Pasal 83 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 12 huruf e UU, RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan   Jo Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (DIN/IND)