Kasus Korupsi RTH Kabupaten Indramayu, Kejati Tahan 2 Orang Tersangka
Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tahan 2 orang tersangka kasus korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun anggaran 2019.
Sesuai siaran pers bernomor PR – 754/113/K.3/Kph.3/09/2021, dua tersangka tersebut meliputi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berinisial S dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berinisial BMS.
Penahanan 2 tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (29/09/21) hingga Senin (18/10/21). Dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berdasarkan penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sebelum dilakukan penetapan dua tersangka S dan BMS, dalam kasus korupsi ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih daluhu yakni, tersangka berinisial PPP selaku Direktur Utama PT. M.P.G dan Tersangka Berinisial N Selaku pihak Swasta atau makelar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...