Kasus Korupsi RTH Kabupaten Indramayu, Kejati Tahan 2 Orang Tersangka
Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tahan 2 orang tersangka kasus korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun anggaran 2019.
Sesuai siaran pers bernomor PR – 754/113/K.3/Kph.3/09/2021, dua tersangka tersebut meliputi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berinisial S dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berinisial BMS.
Penahanan 2 tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (29/09/21) hingga Senin (18/10/21). Dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berdasarkan penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sebelum dilakukan penetapan dua tersangka S dan BMS, dalam kasus korupsi ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih daluhu yakni, tersangka berinisial PPP selaku Direktur Utama PT. M.P.G dan Tersangka Berinisial N Selaku pihak Swasta atau makelar.
Sesuai siaran pers yang ditanda tangani Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Keseluruhan tersangka tersebut terjerat dugaan kasus kurupsi Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Indramayu senilai Rp. 15.000.000.000,-.
Selanjutnya dari semua tersangka, akan dijerat penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI NoMOR 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(KAPUSPENKUM/DIK)