Tutup Iklan X

Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves Berujung Debat Panas, Pengacara Haris Azhar Minta Jaksa Belajar KUHP

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Tangkap Layar/news.detik.com

 

Indonesiahits.id – Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berujung perdebatan panas dalam sidang. Pengacara Haris Azhar meminta jaksa untuk belajar KUHAP lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, perdebatan di persidangan merupakan hal biasa.

“Perdebatan di persidangan itu hal yang biasa, karena kedua posisi berbeda-beda yang satu mempunyai beban untuk membuktikan dakwaannya sedangkan yang lain dalam posisi membela diri,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (21/08/23).

Kapuspenkum menyebut, persidangan merupakan tempat beradu argumentasi dan belajar satu sama lain terkait kasus yang tengah dihadapi.

“Di sana, tempatnya kita saling koreksi, adu argumentasi dan belajar satu sama lain terutama tentang kasus yang dihadapi,” jelasnya.

Debat panas bermula saat jaksa bertanya kepada Haris Azhar yang diperiksa sebagai terdakwa mengenai bukti yang menunjukkan bahwa iklan dari kanal YouTube-nya digunakan untuk biaya produksi.

Baca juga :  Koramil Sempu Tegaskan Komitmen Kawal Kejurnas Balap Nasional Hingga Akhir Event

Haris Azhar yang mendapat pertanyaan tersebut mengaku heran.

“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?” tanya Haris Azhar ke jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/08/23).

Setelah itu, jaksa menegaskan bahwa tugas Haris ialah menjawab pertanyaan dari jaksa.

“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” tutur jaksa.

Perdebatan berlanjut dengan Hari Azhar yang membela diri karena merasa diberi pertanyaan jebakan.

“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah, tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” kata Haris.

Haris Azhar kemudian menjelaskan bahwa hasil iklan dari kanal YouTube-nya tidak cukup untuk membiayai produksi konten. Dia juga berkata tidak memiliki niat mencari uang dengan menjelek-jelekkan Luhut.

“Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal selama ini saya bayar sendiri jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan, dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi,” tutur Haris Azhar.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Debat panas tersebut berakhir dengan jaksa yang meminta pengacara Haris Azhar kembali mempelajari KUHP. Pengacara Haris Azhar yang tak terima kemudian membalas dan menyebut jaksa yang harus belajar lagi.

“Anda belajar lagi, Pak Jaksa. Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya,” kata penasihat hukum Haris Azhar. (Redaksi)