Kasus Pencurian HP di Kecamatan Purwoharjo Menggunakan Jalur Restorative Justice

BANYUWANGIHITS.ID – Pengungkapan kasus pencurian handphone oleh jajaran Reskrim Polsek Purwoharjo akhirnya bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Kedua belah pihak baik pelapor maupun pelaku dipertemukan di Mapolsek Purwoharjo pada hari Jumat (10/6/2022) dan membuat surat pernyataan damai.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono mengatakan jika langkah penyelesaian secara restorative justice dengan berbagai pertimbangan.
Itu sesuai dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pelapor dan pelaku sebenarnya masih bertetangga dan sebelumnya tidak ada masalah apapun, bahkan orangtua pelaku bekerja kepada orangtua pelapor serta pelapor sudah memaafkan pelaku apalagi pelaku diketahui juga masih punya anak balita, jadi hal-hal itulah yang menjadi sebagian pertimbangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan Restorative Justice,” terang Ipda Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, IR (27) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Purwoharjo dirumahnya beserta barang bukti berupa HP merk OPPO F1S.
Pelapor adalah Andri (42), menantu Supiyani warga Dusun Ngadimulyo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. (DIN/YAT)