Tutup Iklan X

Dua Terpidana Kredit Fiktif Menyerahkan Titipkan Uang Pengganti

Momen Disaat Penyerahan Titipan Uang Pengganti yang Berlansung di Aula Kejaksaan Negeri Malang, Rabu (08/06). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

KEJARI MALANG – Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan akhirnya menyerahkan titipan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Malang.

Penyerahan titipan uang pengganti ini dilangsungkan di aula Kejaksaan Negeri Malang pada Rabu 08 Juni 2022 pukul 13:00 WIB lalu.

Selanjutnya, titipan uang pengganti itu diserahkan kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang tempat terjadinya perkara dugaan korupsi kredit fiktif.

Selain penyerahan uang titipan pengganti, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, juga dilakukan penyerahan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan.

“Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta sertifikat hak milik, 1 unit mobil Fortuner dengan total nilai transaksi sebesar Rp 5,1 miliar,” terang Ketut Sumedana.

Sementara itu uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp 1,02 miliar dari terpidana Mochamad Ridho Yunianto. Sedangkan Edhowin Farisca Riawan menitipkan uang pengganti sebidang tanah beserta sertifikat hak milik dan uang sebesar Rp 100 juta.

Baca juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Bangorejo Tabrak Warung Makan

Kegiatan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021.

Langkah ini juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama terpidana Mochamad Ridho Yunianto.

“Untuk putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama terpidana Edhowin Farisca Riawan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. (KAPUSPENKUM/YAT)