Tutup Iklan X

Kata PA Banyuwangi Aturan Nikah Siri Dapat KK Berpotensi Terjadinya Poliandri

Subandi Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi. (Foto : Ikhwan Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi turut menyoroti adanya aturan Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Dalam Administrasi Kependudukan, yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga (KK).

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengatakan, aturan tersebut justru disinyalir dapat membawa permasalahan baru. Dimana Masyarakat akan berasumsi bahwa pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum. Padahal, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri.

” Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Subandi, Jumat (15/10/2021).

Perkara baru yang muncul bisa dalam bentuk perdata maupun pidana. Sesuai dengan aturan Agama yang dianut ketika melakukan nikah siri. Karena, aturan tersebut bukan saja untuk masyarakat beragama muslim saja, tetapi juga yang beragama lain.

” Ini aturan secara umum, makanya bisa memicu adanya perkara baru yang muncul,” ujar Pria yang hobi bertani itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...