Tutup Iklan X

Kata PA Banyuwangi Aturan Nikah Siri Dapat KK Berpotensi Terjadinya Poliandri

Subandi Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi. (Foto : Ikhwan Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi turut menyoroti adanya aturan Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Dalam Administrasi Kependudukan, yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga (KK).

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengatakan, aturan tersebut justru disinyalir dapat membawa permasalahan baru. Dimana Masyarakat akan berasumsi bahwa pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum. Padahal, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri.

” Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Subandi, Jumat (15/10/2021).

Perkara baru yang muncul bisa dalam bentuk perdata maupun pidana. Sesuai dengan aturan Agama yang dianut ketika melakukan nikah siri. Karena, aturan tersebut bukan saja untuk masyarakat beragama muslim saja, tetapi juga yang beragama lain.

” Ini aturan secara umum, makanya bisa memicu adanya perkara baru yang muncul,” ujar Pria yang hobi bertani itu.

Baca juga :  Balita di Glemore Terjebur Kolam Ikan Hingga Meninggal Dunia

Selain itu, jelas Subandi, bisa jadi akan memicu permasalahan terkait perdataan, perwarisan, hingga hukum Agama. Karena meski sudah memiliki KK, pasangan nikah siri tidak bisa mendapatkan warisan. Sehingga, mereka akan melakukan gugatan ke PA Banyuwangi.

”Para pasangan nikah siri akan berdampak kepada anak. Anak mereka tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran, sehingga harus dilakukan isbat nikah terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kemudian, masih Subandi, aturan tersebut juga akan menabrak undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Bahkan, juga akan berdampak dalam pelayanan di PA Banyuwangi kepada masyarakat. Untuk mencari keadilan bagi para pasangan yang dirugikan adanya nikah siri yang sudah memiliki KK.

”Pernikahan siri sendiri, tidak sama dengan poligami. Untuk Poligami sendiri memang memiliki aturan yang sudah ditentukan,” kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta harus ada komunikasi lintas elemen. Lantaran adanya lex specialis berbobot lex generalis. Bisa mengesampingkan hukum bersifat umum.

”Aturan tersebut harus ada kajian lebih dalam lagi, agar tidak menulai polemik ataupun menabrak aturan yang sudah ada,” tandasnya. (IKHWAN/DIK)