Tutup Iklan X

Kejagung Periksa Dua Saksi Lain Terkait Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang terkait ekspor bahan baku minyak goreng.

Dua orang tersebut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi pada Kamis 28 April 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dua orang saksi yang diperiksa kali ini dari pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022,” terang Ketut Sumedana.

Dua orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa penyidik Kejagung antara lain berinisial LL dan TM.

LL dimintai keterangan selaku saksi karena kapasitasnya sebagai Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sedangkan TM merupakan Direktur PT Sari Agrotama Persada yang turut terseret dalam pusara dugaan kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M,” tambah Sumedana.

LL dan TM bukan dua orang pertama yang diperiksa Kejagung sebagai saksi atas dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Sebelumya penyidik Kejagung telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta dengan posisi jabatan sebagai manager.

Para saksi dimintai keterangan atas keterlibatan 4 tersangka, IWW, MPT, SM, dan tersangka PTS yang kini menjalani penahanan di Rutan Salemba Jakarta. (KAPUSPENKUM/YAT)