Kemenag Banyuwangi Musnahkan Puluhan Ribu Blangko Buku Nikah, Kenapa?
Banyuwangihits.id – Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi musnahkan setidaknya 31.614 pasang blangko buku nikah, Kamis (25/04/24). Diketahui, puluhan ribu blangko yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu meliputi blangko NR (nikah dan rujuk), blangko akta nikah, dan buku nikah kedaluarsa atau kutipan akta nikah stok lama yang dicetak sebelum tahun 2020.
”Pemusnahan kami lakukan sesuai dengan regulasi tentang blangko NR yang rusak atau kedaluwarsa dengan alasan tertentu,” ujar Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat.
Pria yang akrab disapa Roni itu mengatakan, karena perubahan format buku nikah, blangko lama sesuai regulasi yang ada harus dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan blangko lama dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab.
”Kami musnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan atas persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata Roni.
Lebih lanjut, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Banyuwangi Syafaat menjelaskan, buku nikah dan buku duplikasi kutipan akta nikah yang tidak terpakai memang harus dimusnahkan.
“Begitu juga dengan buku nikah yang salah cetak. Sebelum diserahkan kepada calon mempelai, buku nikah lebih dulu diganti dengan yang baru,” terang Syafaat. (IND/DIK)