Tutup Iklan X

Kepala Kantor BPN Banyuwangi Tahan Berkas Pemecahan SHM Masyarakat

Suasana Pelayanan Kantor BPN Kab. Banyuwangi. (Plh. Kantor BPN Banyuwangi Mujiono dan Kepala Kantor BPN Kab. Banyuwangi Budiono). Editor : Putri Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Buruknya pelayanan Kantor BPN/Agraria Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencuat setelah masyarakat mengaku telah dibohongi dengan proses pelayanan pemecahan bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang iya ajukan.

Dengan menunjukkan bukti ekspedisi berkas yang sudah selesai melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Kekecewaan dikatakan oleh Andre Wahyu Prayogo, pasalnya permohonan pemecahan yang diajukan di BPN Kabupaten Banyuwangi bernomer 63725/2022 tidak ada di loket pelayanan penyerahan.

“Saya kecewa sudah jauh jauh berangkat ke Kantor BPN Banyuwangi, ternyata berkasnya belum selesai. Saya tanya dimana posisi berkas tersebut kok tidak ada di loket penyerahan, petugasnya bilang tidak tahu, ” kata Andre Wahyu Prayogo, Selasa (23/08/22).

Andre Wahyu Prayogo menambahkan, keluhannya disampaikan tidak hanya dalam pengambilan berkas yang tidak sesuai dengan Aplikasi Sentuh Tanahku. Nilai-nilai kelembagaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Melayani, Profesional, dan Terpercaya juga diciderai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya jangka waktu penyelesaian permohonan pemecahan SHM tidak sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.

Baca juga :  Diduga Minum Pestisida Warga Grajagan Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

“Miris, berselang 11 hari setelah saya laporkan ke Kementerian, permohonan yang saya ajukan langsung selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku. Tapi di Kantor BPN Banyuwangi belum selesai, terus yang benar yang mana? Aplikasi Sentuh Tanahku atau Kantor BPN Banyuwangi, ” ucap Andre

Sementara itu, Kepala Kantor BPN/Agraria Kabupaten Banyuwangi melalui Pelaksana Harian (Plh) Mujiono terlihat berbelit-belit saat memberikan penjelasan apakah permohonan pemecahan bernomer  63725/2022 sudah selesai atau tidak. Ia pun terlihat menutup-nutupi serta tidak bisa menjawab berkas tersebut sudah selesai atau tidak.

“Berkas itu di kantor sini, tapi saya tidak tau posisinya dimana, ” kata Mujiono sambil menunjukkan wajah gugup, Rabu (24/08/22).

Ironisnya lagi sebagai pejabat pelayanan publik, Mujiono tidak mau diwawancarai Jurnalis Banyuwangihits.id untuk memberikan keterangan secara resmi perihal selesai atau belum permohonan pemecahan bernomer 63725/2022 tersebut.

Sedangkan pemilik SHM selaku pemohon, saat dikonfirmasi juga mengutarakan kekecewaannya. Karena permohonan yang disampaikan selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata tidak ada di loket pelayanan penyerahan ketika diambil di Kantor BPN/Agraria Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga :  Membanggakan, Anak Buruh Tani di Kedungwungu Banyuwangi Diterima di ITB Jalur Prestasi

“Benar ngajukan sertifikat tapi belum selesai, padahal di Aplikasi Sentuh Tanahku sudah selesai, “ kata Giman yang kesehariannya bekerja sebagai Petani. (DIK/YAT)