Tutup Iklan X

Kepergok Melakukan Percobaan Pencurian, Resedivis Asal Sempu Diamankan Polisi

ST Pria Asal Dusun Tugung RT 04 RW 01, Desa/Kecamatan Sempu Banyuwangi, Terduga Pelaku Percobaan Pencurian, saat Berhasil Diamankan di Polsek Sempu, Minggu (16/04). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sempu, Polresta Banyuwangi, amankan terduga pelaku percobaan pencurian di Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (24/03/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Sempu AKP Karyadi pada Jurnalis Banyuwangihits.id

“Ya, Unit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian berinisial ST alias Mentok, ” ucap AKP Karyadi, Minggu (16/04/23).

Kapolsek Sempu mengatakan, Terduga pelaku berinisial ST merupakan warga Dusun Tugung RT 04 RW 01, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Pria tersebut merupakan redisivis kasus pencurian rosokan dan bebek, 2 kali masuk jeruji besi.

“Dua kali masuk penjara dengan kasus sama pencurian rosokan dan bebek Tahun dua ribu tiga belas, ” kata AKP Karyadi.

Pucuk pimpinan Polsek Sempu menjelaskan, kronologi percobaan pencurian berawal dari Gimin (Pelapor) pada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 13.00 WIB, saat bekerja di sawah mendapat telfon dari Suroto (Saksi) ada orang masuk rumah Pelapor.

Baca juga :  Perjuangkan Budaya dan Ekonomi Kearifan Lokal DPR RI Dina Lorenza Kunjungi Pengrajin Barong

Saat itu pula Gimin langsung pulang kerumahnya, setiba di depan rumah ia melihat ST (Terlapor) keluar dari rumah melarikan diri.

“Hingga akhirnya Pelapor dan Saksi melakukan pengejaran, serta dapat menangkap Terlapor di area makam Dusun Parastembok dan melaporkan ke Polsek Sempu, ” jelas AKP Karyadi.

Dari hasil introgasi Unit Reskrim Polsek Sempu, Terlapor mengakui sebelumnya juga mencuri uang yang disimpan di kaleng biskuit di rumah korban dalam keadaan kosong.

“Namun disaat kepergok, terlapor tidak menemukan uang keburu kabur dan dapat ditangkap Saksi dan Pelapor, ” tegas AKP Karyadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 7 Tahun Penjara. (DIN/DIK)