Keren, Dalam Waktu 1X24 Jam Polisi di Banyuwangi Bekuk Terduga Penadah Curanmor Asal Jember

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil bekuk terduga pelaku penadah Pencurian Motor (Curanmor) berinisial MA(24). Pria berstatus Pelajar/Mahasiswa merupakan warga Dusun Baban Timur RT 02 RW 10, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim IPTU Ocy Hermawan pada Jurnalis Banyuwangihits.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan korban bernomor LP garis miring B, garis miring 25, garis miring lima angka Romawi, garing miring 2026, garis miring SPKT, garis miring Polsek Rogojampi, garis miring Polresta Banyuwangi, garis miring Polda Jawa Timur,” ucap IPTU Ocy Hermawan, Selasa(05/05/26).
Berdasarkan dari pemeriksaan saksi bernama Mashuda yang merupakan ibu rumah tangga dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Rogojampi, diketahui sepedah motor korban Lisa Astuti Agustina(30) warga Jln. A. Yani GG. II No. 22b Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Tempat kendaraan hilang pada (03/05/26) di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glemore, dan telah dipindah tangankan pada tersangka dengen harga 4 juta rupiah. Polisi pun langsung mengamankan tersangka berinisial MA(24).
“Kepada kami tersangka telah mengakui membeli kendaraan tanpa dokumen seharga empat juta rupiah,” jelas IPTU Ocy.
Dari tersangka MA(24), Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 warna hitam Nopol P 4133 QBC. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga penadah barang curian dijerat Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman kurungan 4 Tahun penjara.(DIN/SUC)
