Tutup Iklan X

Ketegangan PSHT – Pagar Nusa Libatkan Pesilat di Bawah Umur

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Ketegangan antara PSHT – Pagar Nusa pada Kamis 10 Maret 2022 dinihari lalu ternyata melibatkan anak di bawah umur.

Keterlibatan anak di bawah umur ini terungkap setelah Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu wawancara dengan wartawan pada Jumat 18 Maret 2022.

Dari 25 orang yang ditetapkan tersangka dalam bentrokan PSHT dan Pagar Nusa di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, ada 5 tersangka yang masih di bawah umur.

“Secara umum lebih kurang ada 25 orang yang dijadikan tersangka. Lima orang masih di bawah umur,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Untuk 5 orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam bentrokan di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, tidak dilakukan penahanan.

“Kecuali ABH (Anak Bersinggungan Hukum) tidak ditahan, karena masih di bawah umur,” tegas Kombes Nasrun Pasaribu didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Banyuwangi.

Berarti, dari 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdapat 20 orang yang menjalani penahanan di Polresta Banyuwangi.

Baca juga :  Jembatan Sungai Lembu Ambruk, Pemkab Banyuwangi Bangun Jembatan Darurat

“Sisanya (20 orang) kemudian kita lakukan penahanan,” imbuh Kapolresta.

Penetapan tersangka 25 orang ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan aparat.

Hampir selama sepekan aparat Polresta Banyuwangi memanggil puluhan orang secara maraton untuk dimintai keterangan untuk menguak 4 laporan polisi terkait bentrok PSHT – Pagar Nusa. (RED/YAT)