Tutup Iklan X

Komisi IV DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Segera Realisasikan TPSA di Banyuwangi

 

Banyuwangihits.id – Komisi IV DPRD Banyuwangi mendesak eksekutif untuk segera merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda kepada awak media usai menggelar rapat kerja pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023, Senin (21/08/23).

“Persoalan sampah menjadi fokus perhatian kami di rapat kerja KUPA PPAS Perubahan APBD 2023,” ucap Ficky Septalinda.

Ficky mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan lokasi sementara tempat pembuangan dengan sistem sewa yang berlokasi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo dan Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.

Akan tetapi, persoalan pembuangan sampah di dua desa tersebut kerap menimbulkan persinggungan dengan warga hingga beberapa kali berujung unjuk rasa.

“Jadi bukan lagi target tapi harus segera dilaksanakan. Supaya persoalan tidak terus berlarut. Kami berharap tahun depan sudah tidak ada persoalan sampah lagi,” tegas Ficky.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan DLH. Ia menjelaskan, Pemkab telah menyiapkan lahan TPSA yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo.

Baca juga :  Cium Pantat Truk Pengendara Honda Scopy Dijahit Dahi Matanya

“Disampaikan oleh DLH bahwa lahannya sudah siap tinggal menunggu satu proses saja yang perlu dikawal,” jelasnya.

Ditemui di lokasi berbeda, Plt Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani memaparkan, saat ini sedang dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diperkirakan selesai pada November.

“Pemkab sudah bersurat ke Menteri PUPR permohonan bantuan pembangunan TPSA Wongsorejo,” ucap Dwi Handayani.

Lahan yang direncanakan dibangun TPA memiliki 15 hektare. Rencananya, 10 hektare digunakan sebagai TPSA, sementara 5 hektare digunakan untuk kantor.

Dalam perjalananannya, penempatan TPSA sempat mengalami kendala lantaran di lokasinya berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Apabila TPSA tetap ditempatkan di lokasi tersebut, dikhawatirkan ada sampah plastik yang beterbangan menempel sehingga berpotensi menimbulkan konsleting.

“SUTT ini memiliki peran sentral untuk mengaliri listrik di Jawa-Bali. Karena alasan itu sehingga sedikit bergeser,” beber Dwi Handayani.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Dwi Handayani, lokasi TPA dipindahkan relatif jauh dari SUTT. (IND/DIK)