Tutup Iklan X

KPU Banyuwangi Buka Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

 

Banyuwangihits.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024. Sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024, masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan diperbolehkan mendaftarkan diri.

“Ini seleksi terbuka dan tanpa dipungut biaya, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, Minggu (05/05/24).

Pada tanggal 2 hingga 7 Mei 2024, jadwal pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Di hari terkahir, yakni tanggal 8 Mei 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.

Dian menjelaskan, KPU Banyuwangi membutuhkan total 651 PPS untuk 25 kecamatan di Banyuwangi, dengan masing-masing 3 orang per desa/kelurahan.

Pendaftaran anggota PPS dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi. Bagi calon pendaftar yang terkendala tidak perlu khawatir, karena KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.

Baca juga :  Polsek Tegaldlimo Amankan Dua Warga yang Diduga Simpan Kayu Ilegal Senilai 11,3 Juta Rupiah

Namun, sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon yang mau ikut pendaftaran anggota PPS diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan.

“Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut lah dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi,” terang Dian.

Selain itu, KPU juga menyediakan printer yang bisa digunakan para calon pelamar untuk mencetak bukti pendaftaran.

“Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi,” ujar Dian. (IND/DIK)