KPU Banyuwangi Menang di PN, Kini Fokus Hadapi Sengketa Pilkada di MK

BANYUWANGIHITS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kini mengalihkan perhatian ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari pasangan calon 02, KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi. Persiapan tengah dilakukan, termasuk pengumpulan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan yang akan datang.
“Kami sudah mulai mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai bukti di persidangan nanti,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, Senin (16/12).
Beban KPU Banyuwangi sedikit berkurang setelah menang dalam perkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait gugatan Bambang Pujiono. Gugatan dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw ini menuduh KPU Banyuwangi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan pasangan 01, Ipuk Fiestiandani– Mujiono, sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Bambang Pujiono meminta penetapan tersebut dibatalkan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini bukan merupakan ranah atau kewenangan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Dengan putusan ini, gugatan otomatis gugur, sehingga kami bisa fokus menghadapi perkara di Mahkamah Konstitusi,” jelas Edi Saiful Anwar.
Dalam sidang di PN Banyuwangi, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Dalam eksepsi yang diajukan, Khoirul menegaskan bahwa perkara ini semestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010. Eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan perkara di PN Banyuwangi yang telah selesai, KPU Banyuwangi kini lebih siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Redaksi)