Tutup Iklan X

Kungker ke Kejati Banten, Kejagung RI Berikan Penguatan Dominus Litis dalam UU Kejaksaan Baru

Kajagung RI Burhanuddin saat Memberikan Pengarahan di Kejati Banten, Senin (27/12). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Laksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Burhanuddin berikan penguatan Dominus Litis, Selasa (28/12/21). Hal tersebut dilakukan seiring adanya perubahan atas UU Nomer 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan,

“Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan, ” sesuai kutipan dalam siaran pers bernomer PR –1088/092/K.3/Kph.3/12/2021.

Jaksa Agung  juga mengintruksikan, kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahakan, seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut. Dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum.

Baca juga :  Boiler Meledak, Laundry di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai 5 Juta Rupiah

“Sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru, “ imbuhnya.

Dalam kunjungan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Banten. (KAPUSPENKUM/DIK)