Kunjungi Kejaksaan Agung, Panglima TNI Siap Dukung Penegakan Hukum Jaksa Agung

BANYUWANGIHITS.ID – Jalin sinergisitas antar Institusi, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral Andika Perkasa gelar kunjungan ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (14/01/21). Dalam kunjungan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Panglima TNI disambut langsung oleh Kajagung RI Burhanuddin serta didampingi wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Di hadapan awak media Panglima TNI menyampaikan, dalam kunjunganya ke Kejaksaan Agung bahwasanya TNI siap bersinergi untuk mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung dalam hal pengadilan HAM. Pihanya akan all out mendukung Kejaksaan Agung dalam proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung.
“Kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya.” ujar Panglima TNI sesuai kutipan di siaran pers Kapuspenkum Kajagung RI bernomer PR –062/062/K.3/Kph.3/01/2022.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung RI Burhanuddin juga menyampaikan, perkembangan penanganan dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Satelit Kementrian Pertahanan Tahun 2015. Pihaknya akan meengumunkan ke awak media segera mungkin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sementara Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015, “ sesuai kutipan pada siaran pers Kapuspenkum Kajagung RI.
Perlu diketahui, Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya. (KAPUSPENKUM/DIK)