Tutup Iklan X

Lagi, Polsek Gambiran Ungkap Peredaran Pil Putih

EW (39), Pria Asal Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran Banyuwangi saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Gambiran, Kamis (02/06). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID  – Unit Reskrim Polsek Gambiran telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar pil trek.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengedar pil trek ini atas informasi dari masyarakat.

“Pengedar pil trek kita amankan di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran,” terang Kapolsek Gambiran.

Pelaku yang diamankan atas nama EW (39), warga setempat. Barang bukti yang disita 10 butir pil trek dan sebuah HP Merk Redmi Note 5 warna hitam serta uang Rp 30 ribu,” papar AKP Setiyo Widodo.

Kapolsek Gambiran menjelaskan, pada Rabu 01 Juni 2022 pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gambiran memperoleh keterangan dari seseorang bahwa pelaku menjual pil trek.

“Selanjutnya anggota kita bergerak menuju kediaman EW (39), untuk melakukan pengungkapan,” tambah Kapolsek.

EW (39) mengaku membeli pil trek tersebut dari pria berinisial A (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambiran untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (DIN/YAT)