Tutup Iklan X

Lakukan Tindak Asusila pada Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diciduk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banyuwangi Berhasil Diamankan Unit Reskrim Purwoharjo. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits)

Banyuwangihits.id – Reskrim Polsek Purwoharjo mengamankan seorang pelaku pencabulan pada anak dibawah umur. Adalah Sigit Aditya (38) warga Purwoharjo, Banyuwangi yang melakukan aksi bejat kepada NM (15).

Kejadian bermula pada Selasa (7/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah yang beralamatkan di Dusun Curahpalung, Purwoharjo, Banyuwangi. Korban yang sedang berbaring tersebut merasa kaget saat tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamarnya. Kala itu Sigit langsung tidur disamping korban sembari melakukan aksinya.

Korban yang merasa ketakutan hanya bisa terdiam saat Sigit mulai menyentuh anggota tubuh korban. Usai melampiaskan aksi bejatnya, Sigit langsung berlenggang meninggalkan rumah korban. Sesaat setelah kejadian memilukan tersebut, barulah korban bisa memberitahu aksi bejat pelaku ke pihak keluarga. Merasa tak terima, pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat.

“Kami mendapat laporan tentang tindak asusila yang menimpa korban dibawah umur pada bulan Mei lalu. Setelah dilakukan penyelidikan barulah pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, S.H.

Atas tindak bejatnya, pelaku diancam pasal 76 E Yo 82 ayat 3 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal 5 milyar rupiah. (DIN/SUC)