Tutup Iklan X

Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bentuk Posyandu Lansia

Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bentuk Posyandu Lansia Untuk Warga Binaan

 

Banyuwangihits.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi membentuk kelompok Posyandu Lansia (Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia) yang merupakan pengembangan kegiatan peduli warga binaan kelompok lansia.

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono mengatakan, Posyandu Lansia merupakan inovasi yang bertujuan menekan angka kesakitan dan meningkatkan presentase kesehatan prima bagi Warga Binaan khususnya kelompok lanjut usia.

“Karena dalam Pasal 5 Undang–Undang RI No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dijelaskan bahwa kelompok lanjut usia diberikan hak sebagai penghormatan dan penghargaan salah satunya adalah poin b dan f yaitu pelayanan kesehatan serta kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum”, ungkap Agus, Selasa (09/01/24).

Berdasarkan Undang–Undang RI No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 1 poin ke 2, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Di Lapas Banyuwangi sendiri, warga binaan yang tergolong lansia berjumlah 15 orang.

Agus menjelaskan, Posyandu Lansia memiliki motto CERDAS yang merupakan singkatan dari Ceria, Mandiri dan Sehat. Ceria memiliki arti seluruh warga binaan Lapas Banyuwangi harus dalam keadaan bahagia dan senang, termasuk warga binaan lanjut usia. Mandiri diartikan jika seorang warga binaan yang memiliki gejala sakit atau tidak enak badan, harus segera pergi berobat atas inisiatif sendiri agar dapat segera diobati.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...