Lecehkan Pelajar di Bawah Umur, Pemuda Asal Kalibaru Ditahan Polsek Purwoharjo

BANYUWANGIHITS.ID – Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangani aparat Polsek Purwoharjo.
Pelaku telah diamankan dan mendiami sel tahanan Mapolsek Purwoharjo pada Selasa (29/3/2022).
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan dari ibu korban. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Laki – laki dewasa itu kita amankan karena meraba bagian terlarang bocah laki-laki dibawah umur,” terang AKP Budi Hermawan.
Aksi itu dilakukan berulang – ulang sehingga anak tersebut ketakutan. Pada waktu melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban agar tidak bilang kepada siapa pun.
“Pelecehan seksual itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Purwoharjo,” terang Kapolsek.
Korban berinisial S (14), seorang pelajar. Adapun pelaku bernama RH (21), Kecamatan Kalibaru.
“Barang bukti yang disita dari korban satu buah celana pendek warna biru dongker,” lanjut Kapolsek Purwoharjo.
AKP Budi Hermawan menjelaskan, Senin 28 Maret 2022, sekitar jam 14.30 WIB, korban sedang tidur rumahnya di ruang keluarga. Tiba – tiba pelaku mendatangi korban dan meraba – raba bagian terlarang.
Korban pun terkejut dan bangun. Saat itu pelaku langsung mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain.
“Usai mengancam melakukan itu lagi,” imbuh AKP Budi Hermawan.
Korban pun berteriak sambil menangis dan minta tolong sehingga ibu korban yang sedang membantu warga punya hajat mendengar teriakannya.
Ketika itu pelaku melarikan diri naik sepeda motor. Selanjutnya ibu korban melapor ke Polsek Purwoharjo melaporkan kejadian tersebut.
Kanit Reskrim beserta anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya Pria Berinisia RH berhasil diamankan.
“Pelaku yang suka sesama jenis kita bawa ke Polsek Purwoharjo,” terjangnya.
Atas aksinya pelaku dijerat pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thm 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP. (DIN/YAT)