Tutup Iklan X

Lihat Calo di Satpas SIM, Silahkan Lapor Propam

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Di Satpas Polresta Banyuwangi calo sudah tidak bisa lagi datang dan mengajukan permohonan SIM.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan meminta para pemohon SIM untuk melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan) jika mengetahui calo atau praktik percaloan.

Untuk melaporkan calo dan praktik percaloan di Satpas tidak perlu harus mendatangi Polresta Banyuwangi. Pelapor bisa mengadukan hal itu ke petugas provost.

“Kalau sampai ada (anggota kami) yang meminta lebih dari itu silahkan laporkan. Bahkan di ruangan Satpas ada ruangan provost. Jika ditemukan silahkan langsung melaporkan,” pinta Kasat Lantas.

Atau laporan itu diusung ke Propam jika pemohon SIM menemukan calo maupun praktik percaloan di Satpas Polresta Banyuwangi.

“Kita sangat melarang ada calo. Sampai ada calo atau masyakarat dimintai uang lebih saat proses pembuatan SIM di Satpas segera laporkan ke Propam,” tegas Kasat Lantas Polresta Banyuwangi.

Baca juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Bangorejo Tabrak Warung Makan

Jika sudah dilaporkan, lalu apa yang akan dilakukan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi? Kompol Rian Septia Kurniawan sepakat jika anggotanya yang terlibat diproses.

“Biar anggota itu ditindak,” tandasnya kepada AdaTah.com.

Karena itu saat mengurus permohonan SIM di Satpas Polresta Banyuwangi seluruh berkas dan syaratnya harus dipenuhi.

“Kalau ada anggota saya yang meloloskan apabila tidak ada persyaratan tersebut berarti dia telah melakukan pelanggaran,” ujar Kompol Rian Septia Kurniawan.

Ujian teori dan praktik bisa dijalani oleh pemohon SIM baru jika seluruh syarat terpenuhi. Sejumlah syarat itu antara lain KTP, surat keterangan sehat, psikologi, dan khusus SIM A harus menyertakan surat keterangan pelatihan mengemudi. (RED/YAT)