Tutup Iklan X

Lima Pemeras Dibekuk Aparat Polsek Purwoharjo

Dugaan Pelaku Pemerasan saat Diamankan Aparat Polsek Purwoharjo Banyuwangi, Selasa (27/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengungkap perkara dugaan pemerasan.

Diduga pelaku pemerasan ini melibatkan 5 orang. Seluruh pelaku telah diamankan aparat Polsek Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, setelah ada laporan dari pihak korban aparat Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menindaklanjutinya.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Purwoharjo mengamankan 1 orang dari lima pelaku. Selanjutnya, Selasa  27 september 2022  sekira jam 00.30 WIB berhasil diamankan seluruh pelaku.

Aksi pemerasan yang dilakukan para pelaku ini mengakibatkan PN (46), warga Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Pemerasan tersebut dialami korban di tepi hutan Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Jumat 8 juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku yang ditangkap pertama kali pada Senin 26 September 2022 sekira jam 08.00 WIB bernama JM (46), Dusun Sumbermulyo, Desa Sumbermulyo, Kec. Pesanggaran,” terang Kapolsek Purwoharjo.

Berikutnya, Selasa 27 September 2022 GW (46), asal Dusun  Krajan, Desa Glagah, Kecamatan Glagah. Pelaku ditangkap di rumahnya jam 00.30 WIB.

Baca juga :  Antisipasi Banjir Dinas Pengairan dan Polisi Siagakan Alat Berat di Jembatan Alas Malang

Pelaku lainnya, RA  (35), warga Jalan Ikan Cakalang No 32 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Selain itu ada pula MR (38), asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi dan AW (41), tinggal di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.

“Tiga nama terakhir kita amankan di rumahnya pada Selasa dinihari kemarin di rumahnya masing-masing,” imbuh AKP Budi Hermawan.

Selain mengamankan lima pelaku pemerasan, aparat juga menyita uang tunai Rp 500 ribu sisa hasil pemerasan dan Mobil Daihatsu Sigra nopol N 1645 AS.

Pemerasan pada Jumat 8 Juli 2022 ini terjadi saat korban membeli pertalite menggunakan mobilnya di SPBU Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Setelah terisi penuh korban balik menuju rumahnya.

Saat menguras BBM  jenis pertalite yang ada di tangki kendaraannya, tiba-tiba  didatangi oleh lima pelaku. Korban disuruh masuk ke dalam mobil yang dibawa pelaku dan dibawa muter – muter wilayah Kecamatan Purwoharjo.

Di Hutan Karetan mobil itu berhenti. Korban kemudian dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta.  Setelah korban menyerahkan uang diturunkan dari mobil dan ditinggal pergi begitu saja.

Saat ini Jemingan dan kawan – kawan  beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses hukum. Mereka terancam pasal 368 KUHP. (DIN/YAT)