Tutup Iklan X

Marak Anak di Bawah Umur Bersepeda Listrik di Jalan Raya, Polri Imbau Orang Tua Tidak Sembarangan Beri Izin

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Foto: Tangkap Layar/humas.polri.go.id

 

Indonesiahits.id – Maraknya anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya memicu Korlantas Polri mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebut, kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” ujarnya, Rabu (09/08/23).

Kakorlantas Polri menjelaskan, penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman supaya tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar,” saran Irjen Firman.

Baca juga :  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual

Lebih lanjut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri mengatakan, sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.

Brigjen Pol Yusri menambahkan, kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yakni STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” jelasnya.

Dirregident Korlantas Polri menegaskan, meski Korlantas Polri bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, namun regulasi mendasar seputar prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah kuasa Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Redaksi)