Perkara Dugaan Korupsi pada Usaha Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi

Indonesiahits.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam rilisnya yang keluar pada Rabu (09/08/23), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya telah memeriksa empat orang berinisial RN, MA, MF, dan P. Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Untuk saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM) yang berinisial atas nama RN, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang berinisial atas nama MA, seorang Finance Manager PT Antam Tahun 2023 inisial atas nama MF, serta General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk Tahun 2023 yang berisinial atas nama P,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum. (Redaksi)