Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, Usai Dinilai Tidak Ada Hal yang Meringankan

Indonesiahits.id – Buntut kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/23).
Sebelum membacakan amar, hakim ketua Alimin Ribut Sudjono menegaskan, tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim ketua.
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam,” kata hakim.
Hakim mengungkap, Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, Dandy juga menyebarkan video penganiayaan tersebut.
“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” kata hakim.
Hakim menyatakan, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tegas hakim.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim ketua Alimin Ribut Sudjono. (Redaksi)