Forpimka Songgon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Songgon, dan Penambang Galian C Mengikuti Musyawarah di Kantor Kecamatan Songgon. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id
BANYUWANGIHITS.ID – Forum Pimpinan Kecamatan Songgon meliputi Camat, Kapolsek, Komandan Koramil, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar Musyawarah atau Rapat Koordinasi perihal kerusakan jalan akibat aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (10/09/21) di ruang meeting room Puputan Bayu kecamatan setempat.
Saat musyawarah digelar Camat Songgon Kunta Prastawa menyampaikan, pertemuan tersebut digelar seiring banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan Aktivitas Tambang Galian C dan armada tambang membuat beberapa ruas jalan rusak.
“ Meski sudah beberapa kali dilakukan musyawarah terkait aktivitas pertambangan, namun kesepakatan yang diambil tidak dilaksanakan. Sehingga tetap muncul masalah dan gejolak di masyarakat, “ kata Camat Songgon.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Ali Mahrus, pemicu musyawarah ini digelar yakni keluhan masyarakat terkait jalan rusak akibat aktivitas pertambangan Galian C dan armada pemuat pasir. Sehingga sangat perlu musyawarah ini digelar, lantaran masih melihat sisi kemanusiaan dan kemaslahatan umat.
“ Dan aturan pertambangan sudah Jelas, Undang-Undang sudah dibuat, Saksinya juga Sudah jelas, namun kita tidak serta merta menerapkan aturan demi kemanuasian, “ ucap Ali Mahrus.
Sedangkan Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan menegaskan, penegakan hukum merupakan solusi terakhir. Jika ingin bersama sama menjaga kondusivitas wilayah kecamatan Songgon. Jangan ada konflik antar penambang dengan masyarakat, semuanya harus saling menahan diri, musyawarah adalalah jalan terbaik jika Ada permasalahan dilapangan.
“ Semua pihak harus bersabar, sambil menunggu perhub yang nanti bakal disahkan oleh Bupati. Agar pemerintah desa bisa membuat perdes, sehingga kejadian hadang hadangan tidak terjadi lagi di Kecamatan Songgon, “ Tegas Kapolsek Songgon.
Hasil musyawarah ini pun disepakati dengan jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan wajib dilakukan pengecoran oleh seluruh penambang Galian C di Kecamatan Songgon. (JAENUDIN/DIK)