Tutup Iklan X

Kapok… Bakul Pil Koplo di Rogojampi Banyuwangi Diciduk Polisi

Tersangka AG Beserta Barang Bukti Usai Menjalani Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi. (Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Ratusan Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl diamankan Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, dari tangan pria berinisial AG (28) warga Dusun Rogojampi Utara, Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur,Kamis (02/09/21). AG juga turut diamakan Unit Reskrim Polsek Rogojampi, lantaran telah menjual bebas pil koplo di rumahnya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan AG oleh anggota Polsek Rogojampi. Tersangka diciduk polisi berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwasanya rumah AG sering digunakan transaksi pil koplo jenis Trex.

“ Dari laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan saat diketahui di rumah tersangka dilakukan transaksi pil koplo, ” kata Kapolsek Rogojampi, Sabtu (11/09/21).

Kompol Sudarsono menjelaskan, Penangkapan dilakukan bersamaan dengan Polsek Rogojampi menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Dari penggeledahan yang dilakuakn polisi berhasil mengamankan 4 bungkus plastik berisi masing-masing 100 buti dan 1 plastik berisi 18 butir pil koplo serta uang tunai Rp. 100.000,- .

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“ Total barang bukti yang kita amanakan dari tersangka dan saksi yakni, empat ratus tiga puluh enam butir pil trex, uang tunai seratus tujuh puluh lima ribu, empat bendel plastik klip, serta satu unit HP merk ADVAN G Tiga pro, ” jelas pucuk pimpinan Polsek Rogojampi.

Perwira Polisi Berpangkat Melati Emas Satu menambahkan, saat dilakukan pemerikasaa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi, tersangka AG juga mengaku telah menjual pil trex di kalangan anak muda.

“ Konsumen tersangka adalah rekan-rekanya sendiri, terutama anak muda, ” imbuhnya.

Hingga saat ini AG masih dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Rogojampi.Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara. (JAENUDIN/DIK)